PT IRJ Ingatkan Pihak-Pihak Segera Hentikan Penggunaan Emblem Yang Memiliki Kesamaan Dengan Indonesia Terang - TARGET RIAU

Kamis, 23 Desember 2021

PT IRJ Ingatkan Pihak-Pihak Segera Hentikan Penggunaan Emblem Yang Memiliki Kesamaan Dengan Indonesia Terang


JAKARTA - PT Imza Rizky Jaya (IRJ) Group mengingatkan dengan keras agar pihak-pihak segera menghentikan, tidak memakai dan tidak menggunakan emblem yang memiliki kesamaan dengan Indonesia Terang.

Penegasan tersebut disampaikan Komisaris PT Imza Rizky Jaya, Dr. Gempar Soekarno Putra, dalam konferensi Pers di kantor PT IRJ, The Plaza Tower, Jakarta, Rabu (22/12/2021)

Disampaikan Gempar, bahwa ada pihak tertentu yang menggunakan emblem yang memiliki kesamaan dengan Indonesia Terang.

Hal, ini, menurut Gempar, bahwa penggunaan emblem yang memiliki kesamaan dengan Indonesia Terang, bisa menyesatkan masyarakat dan pelanggaran hak cipta.

“ Bahwa program Indonesia Terang merupakan program pengadaan atau pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), di pelosok-pelosok daerah yang masih gelap-gelap, yang digagas oleh Dr. (Cn) Hj. Rizayati, SH, MM, dan dikelola oleh PT Imza Rizky Jaya, suatu Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Program tersebut pertama sekali dilaunching untuk umum pada 22 Januari 2019, bertempat di Hotel Cipta, Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Gempar Soekarno Putra.

Gempar menjelaskan, bahwa sebagai suatu ide atas gagasan program tersebut, untuk pertama sekali diumumkan pada 15 Juni 2010 di Bireun, Aceh.

Selanjutnya, terang Gempar, difixasikan serta dilindungi berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta oleh  Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum & HAM RI di bawah No. EC00202181160.
“ Bahwa untuk melindungi nama program Indonesia Terang, kami juga sudah melakukan pendaftaran berdasarkan UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di bawah No. JID2021090144 dalam kelas 42 yang melindungi segala desain dan konsultasi terkait pengembangan perangkat keras dan lunak computer, afiliasi daripada teknologi lampu tenaga surya,” jelasnya.

“ Bahwa kami juga melakukan perlindungan atas dan terhadap nama korporasi pengelola dan tagline program “ Riza Datang Indonesia Terang” berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis tersebut di bawah No. JID2021090235 dalam kelas 37 yang melindungi segala jasa di bidang instalasi, pemasangan, perbaikan peralatan untuk penerangan yang terafiliasi ke dalam pemasangan lampu lisitrik, mesin dan sejenisnya,” terang Gempar.

Gempar menegaskan, bahwa penggunaan hak cipta, merek, logo maupun tanda gambar program Indonesia Terang oleh pihak manapun dan siapa saja tanpa seizing PT IRJ sebagai pemilik sah atas program dan merek “ Indonesia Terang”, merupakan bentuk nyata pemalsuan, pembajakan, pelanggaran serta perbuatan melawan hukum.

“ Selanjutnya penyalahgunaan hak cipta dan merek Indonesia Terang milik kami untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa demi keuntungan pribadi merupakan bentuk penipuan yang nyata terhadap masyarakat banyak,” tegas Gempar.

“ Bahwa Kami mengetahui secara pasti terdapat sejumlah perusahaan/ lembaga yang menyelenggarakan program penerangan jalan umum tenaga surya (PJU TS) dasawarsa ini, ini bukan masalah bagi kami sepanjang tidak memakai, menggunakan dan / atau meniru Hak Cipta maupun Merek ” Indonesia Terang  milik Kami secara tanpa hak, tanpa izin serta dengan melawan hukum pada program yang diselenggarakan. Karena pendomplengan tersebut jelas sangat merugikan kepentingan hukum Kami sebagai pemilik sah atas Hak Cipta serta Merek” Indonesia Terang “, lebih lanjut bisa merusak reputasi Hak Cipta dan Merek tersebut yang telah diterima oleh masyarakat disamping menyesatkan orang tentang kualitas dan asal usul program milik Kami,” tandas Gempar.

Gempar menegaskan, bahwa sehubungan dengan deskripsi di atas, diperingatkan dengan tegas lagi keras kepada khalayak agar tidak menggunakan emblem Indonesia Terang pada kegiatan dan/atau program PJU-TS yang diselenggarakan karena hal itu menimbulkan hak kepada Kami untuk mengajukan gugatan secara Perdata, tuntutan ganti rugi dan pelaporan pidana sesual yang dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), (3), (4) jo. Pasal 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118, 119, dan 120 dari UU No. 28 / 2014 Tentang Hak Cipta.

“ Selanjutnya, Kami akan melakukan seluruh bentuk perlawanan berikut membalas semua tudingan yang dapat merusak reputasi program Indonesia Terang serta citra program yang kami gagas dan kelola selama ini,” ujarnya.

“Bahwa oleh karena dan sebab itu, Kami ingatkan kepada pihak-pihak dengan keras lagi tegas untuk segera hentikan, tidak memakai dan tidak menggunakan emblem yang memiliki kesamaan dengan Indonesia Terang” milik kami sehingga dapat menyesatkan masyarakat dalam membedakan asal usul serta jenis program. Selanjutnya diingatkan kepada masyarakat penerima manfaat agar berhati-hati dan selektif dalam mengenali program PJU-TS sebenarnya, apabila ditemukan kendala maupun sesuatu yang menjurus pada penipuan atau dinilai dapat menimbulkan kerugian terkait program ini oleh pihak siapa saja dan dimanapun agar segera melapor ke pihak berwajib,” ungkapnya.

Di akhir acara Dr. Gempar Seokarno Putra kembali menegaskan bahwa teguran hukum d buat dan sampaikan kepada pihak-pihak, agar diindahkan dan mendapat perhatian selayaknya.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Dr. Gempar Soekarno Putra selaku Komisaris PT Imza Rizky Jaya, Makmur Pulaelo, SE ( Internal Auditor ), Clara Monica, S.Sos (Manager Humas) Dr. Drs. Said Fadhil, SH, M.Hum (General Manager) dan Ismuhar, ST (Manager Operasional)

Bagikan berita ini

Disqus comments