Tindak lanjut Program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kabupaten Kepulaun Meranti Provinsi Riau atau juga 6 Koperasi Kamis 24/2/2022.
Fasilisator Perhutanan Sosial , Sugeng.SE, Program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang merupakan salah satu program prioritas di bidang kehutanan dalam hal persetujuan pengelolaan di kawasan hutan negara yang tujuanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk Hutan Desa.
Hutan Kemasyarakatan , Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Adat yang dalam pengajuan persetujuan pengelolaannya ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan melalui beberapa tahapan.
Semenjak bergulirnya Program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Kabupaten Kepulauan Meranti mulai tahun 2016 sampai tahun 2022 sudah ada sekitar 29 kelompok tani pemegang izin persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Luasan = 17.665 Ha dengan rincian Hutan Desa = 9.960 Ha Hutan Kemasyarakatan = 7.705 Ha dan 6 permohonan Perhutanan Sosial yang diusulkan Koperasi telah diajukan saat ini masih menungu hasil kelengkapan administarsi dan verifikasi teknis dengan luas 7.158 Ha.
Pemegang izin Perhutan Sosial di Kabupaten Kepulauan Meranti menyebar di beberapa desa dengan luasan areal yang telah ditentukan dari hasil verifikasi teknis dilapangan.
Program Tersebut berada 6 SE Kecamatan Kabupaten kepulauan Meranti Pengelolaan lahan kawasan Hutan negara, ujarnya Sugeng
Kami sebagai masyarakat mengasprisasi yang sudah diinformasikan tentang permaslahan lahan yang dialokasikan untuk Warga.
Akan dipergunakan sebaik-baiknya baru ini kami tau ada Program seperti Pengolahan, lahan untuk itu natinya kami diberi informasi jangan sampai kami tidak tau Program Tersebut ungkap Masyarakat.
Penulis : Nurhadi