Wabup Asmar Sampaikan Raperda Penyertaan Modal PT. Bumi Meranti Perseroda - TARGET RIAU

Selasa, 08 November 2022

Wabup Asmar Sampaikan Raperda Penyertaan Modal PT. Bumi Meranti Perseroda


MERANTI - Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kepulauan Meranti terkait penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bumi Meranti (Perseroda) di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Senin (7/11/2022).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Iskandar Budiman, SE, M. IP disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Fauzi Hasan, SE, M. IKom beserta seluruh fraksi yakni 7 fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.


Terkait dengan penyampaian ini yang juga menjadi pengajuan tahap ketiga Pemkab Kepulauan Meranti kembali mengajukan 1 (satu) Raperda yaitu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti (Perseroda).

"Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan," ucap Asmar. 

Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kepulauan Meranti, berdaya guna dan berhasil guna aset dan potensi daerah pada usaha-usaha yang dijalankan oleh BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda), serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, maka perlu dilakukan pengajuan dan perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda).


"Penyertaan Modal ini untuk pemenuhan modal dasar guna menguatkan struktur permodalan, mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda)," jelas Wabup Asmar

Penyertaan Modal pada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda) dilaksanakan dengan cara penyetoran modal dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang. Kemudian akan dimasuk dalam APBD dalam bentuk uang ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.

"Semoga Raperda ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah tentunya setelah melalui semua tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harap Wabup. (Prokopim)

Bagikan berita ini

Disqus comments