Intensifikasi Pengawasan Balai Rutin, BPOM: Pengusaha Nakal Bisa di Sangsi Kurungan dan Denda - TARGET RIAU

Rabu, 29 Maret 2023

Intensifikasi Pengawasan Balai Rutin, BPOM: Pengusaha Nakal Bisa di Sangsi Kurungan dan Denda


MERANTI - Team BPOM Riau lakukan Pengawasan Balai Rutin dalam Ramadan serta Idulfitri. Dalam agenda ini yang menjadi sasaran yaitu para distribusi , gudang gudang, toko, distributor- distributor serta penjual takjil.

Kepala BPOM Provinsi Riau Yosef Dwi Irwan, S.Si., Apt  melalui selulernya Selasa 28/03 19.30 wib pada Buser24jam mengatakan, pengawasan intensifikasi tersebut merupakan kegiatan rutin kami dalam bulan Ramadan sambil menyambut idul fitri yang tentunya dapat memberikan rasa nyaman aman terutama bagi umat muslim.

Kita mengawal mutu keamanan pangan baik di tingkat, distribusi gudang gudang, toko, distributor- distributor seiring dengan peningkatan kebutuhan pangan dalam masa Ramadan ini maupun menyambut Idul Fitri.

Upaya ini tentunya untuk menghindari usaha-usaha dari pengusaha-pengusaha nakal yang menjual makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan .

Selanjutnya tanpa izin edar, rusak, kadaluarsa, termasuk takjil. semuanya kita cek, untuk memastikan bebas dari bahan berbahaya. Tadi laporan dari tim saya yang diterjunkan di Meranti tidak ada temuan bahan makanan yang dijual yang tidak sesuai dengan ketentuan, untuk takjilnya sendiri juga setelah dicek tidak ada mengandung bahan yang berbahaya.

“Berdasarkan pengawasan terpadu kita tidak menemukan penjualan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan”.

DI luar dari hari besar keagamaan kita juga rutin memeriksa, jadi BPOM bergerak tidak hanya pada hari besar keagamaan saja.

Selain di hari besar secara rutin tetap melakukan pemeriksaan, hanya saja pada hari besar keagamaan ini ,sudah tentu kita mengintensifkan kegiatannya.

DI lakukan bersama dengan lintas sektor jadi kita bersama dengan Pemda karena memang tugas dari Pemerintahan Daerah juga untuk melakukan tugas seperti ini, menjaga, mengawal mutu keamanan pangan yang beredar di wilayah masing masing jelasnya.

Terkait dengan temuan bakso daging babi, masalah itu sudah ditangani oleh pihak karantina sesuai dengan prosedurnya, bukan hanya kami yang bisa menangani hal tersebut

Mekanismenya dalam temuan seperti itu, ada tiga yaitu pemusnahan, ataukah dengan cara ekspor ke Negara asal, itu adalah upaya untuk pencegahan.

Untuk daerah Meranti sudah kita petakan jadi daerah yang rawan untuk lingkaran pangan tanpa ijin edar. Wilayah Meranti merupakan perbatasan dengan negara Malaysia dan Singapura, ada2023 beberapa hal lain yang dipertimbangkan seperti faktor harga dan budaya.

Faktor ini menjadi tolak ukur dalam ijin edar kita. Apabila ada temuan yang tidak memiliki ijin, para pengusaha bisa dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai dengan Pasal 140 Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)

Selain izin edar kita juga cek gudang penyimpanan makanan harus sesuai dengan ketentuan. Ketetuan itu adalah: gudang harus bersih ,palet diupayakan dari berbahan plastik karena kalau dari berbahan kayu kemungkinan bisa berjamur dan oleh sebab itu kita anjurkan dari yang berbahan plastik karena makanan apabila disimpan dalam gudang dalam waktu yang berminggu-minggu. (Red)

Bagikan berita ini

Disqus comments