Rokan Hilir, Riau-Targetriau-Com. Teka-teki pengelolaan lahan kelapa sawit seluas 453 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kian memanas. Meski secara legalitas Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan negara, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya “lubang hitam” dalam penguasaan aset yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Persoalan ini mencuat kembali setelah Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Komisi Pengawasan Korupsi Tipikor Provinsi Riau melakukan penelusuran ke lapangan. Hasilnya mengejutkan: ada jurang perbedaan data yang sangat tajam antara status hukum dengan pengakuan pengelola di lapangan.
Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau, Julianto, mengungkapkan temuan janggal saat melakukan konfirmasi kepada pihak Agrinas. Berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Agung Nomor 2510K/Pid.sus/2015 yang telah direvisi, jaksa seharusnya telah mengeksekusi lahan seluas 453 hektare dari tangan SM alias Aseng untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Namun, pengakuan berbeda datang dari pihak pengelola. “Saat dikonfirmasi, pihak Agrinas menyatakan bahwa lahan yang mereka urus hanya seluas 60 hektare,”ujar Julianto kepada awak media.
Pertanyaan besar pun muncul: Di mana sisa lahan 393 hektare lainnya? Siapa yang memanen hasilnya, dan ke mana aliran dananya bermuara selama bertahun-tahun pasca-eksekusi Desember 2018 lalu.
Dugaan bahwa hasil perkebunan sawit tersebut masih dikelola secara ilegal oleh mantan terpidana, SM alias Aseng, semakin menguat. Dalam persidangan perdata sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil melalui Kasi Datun telah memberikan sinyalemen bahwa negara dirugikan hingga Rp. 1 miliar per bulan dari hasil sawit yang tak masuk ke kas negara,” ungkap Julianto.
Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada SM terkait temuan Satgasus Tipikor Riau ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, pengusaha yang sempat duduk di kursi legislatif tersebut tidak memberikan tanggapan sedikit pun.
Sikap bungkam ini menambah daftar panjang misteri sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun tersebut. Potensi Kerugian Negara dan Marwah Hukum Lahan 453 hektare tersebut kini berada dalam status “abu-abu” secara operasional.
Di satu sisi, jaksa merasa sudah menjalankan kewajibannya menjaga wibawa pengadilan dengan melakukan eksekusi. Di sisi lain, lemahnya pengawasan pasca eksekusi diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk terus meraup keuntungan dari lahan yang berstatus kawasan hutan tersebut.
”Hukum tidak boleh kalah oleh permainan di lapangan. Jika lahan itu sudah milik negara, maka setiap butir sawit yang keluar harus menjadi pemasukan negara, bukan memperkaya pribadi,” tegas Julianto.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi pemerintah Provinsi Riau dan aparat penegak hukum. Apakah mereka mampu mengambil alih secara utuh 453 hektare lahan tersebut, atau justru membiarkan aset negara “digerogoti” perlahan di bawah pengawasan yang lemah,” tutupnya.
Sumber: Satgasus KPK Tipikor Riau. (Jamaludin)

