Sekjen DPP LSM BARA API Desak KPK Tetapkan Sekwan DPRD dan Kadis Perkim Pekanbaru Sebagai Tersangka Korupsi Bersama Bupati Meranti - TARGET RIAU

Jumat, 25 Agustus 2023

Sekjen DPP LSM BARA API Desak KPK Tetapkan Sekwan DPRD dan Kadis Perkim Pekanbaru Sebagai Tersangka Korupsi Bersama Bupati Meranti


Pekanbaru - Sekjen Dewan Pimpinan Pusat LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api), Afifuddin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung MSi dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Mardiansyah, sebagai tersangka korupsi pemotongan GU dan UP di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022-2023, yang saat ini baru menyeret Muhammad Adil.

Desakan ini disampaikan Afifuddin, kepada Targetriau,Com, Rabu 23 Agustus 2023. Dikatakannya, desakan ditetapkannya kedua mantan pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti ini, karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK sudah terang benderang menyebutkan adanya pemotongan 10 persen dana Guna Uang (GU) dan Uang Persediaan (UP) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan diberikan kepada Bupati Muhammad Adil.

Kepala-kepala OPD yang ada pun mau saja memberi uang suap tersebut kepada Bupati, seperti Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti periode Juni 2022 hingga Desember 2022 yang dipimpin Hambali Nanda Manurung MSi saat itu, sesuai dakwaan Jaksa KPK disebut menyerahkan Rp4,5 miliar dan peride Februari 2023 sebesar Rp600 juta.

Kemudian Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti periode Juni 2022 hingga Desember 2022 ketika dipimpin Mardiansyah, menyetorkan uang korupsi kepada Bupati Muhammad Adil sebesar Rp1,8 miliar dan periode Februari 2023 sebesar Rp1,4 miliar.

“Kedua pejabat ini, Hambali Nanda Manurung dan Mardiansyah ini mendukung korupsi yang dilakukan oleh Bupati Muhammad Adil saat itu. Terlihat dari setoran OPD mereka yang cukup besar. Jika saja keduanya tidak bersedia melakukan pemotongan 10 persen tersebut, maka korupsi Muhammad Adil tidak akan terjadi. Namun karena didukung, maka aksi mengkorup uang negara tersebut berjalan lancar. Karena itu pula kedua pejabat tersebut layak dijadikan tersangka,” ujar Afifuddin.

Pada kesempatan tersebit, Afifuddin mengapresiasi sikap mantan Plt Kepala BPKA Kabupaten Kepulauan Meranti, Alamsyah Almubarok, seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa KPK, Alamsyah Almubarok dengan tegas menolak permintaan Bupati Muhammad Adil saat itu untuk melakukan pemotongan dan mengkoordinir pemotongam 10 persen tersebut, meski jabatannya harus dilepas.

“Sikap mantan Plt Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Alamsyah Almubarok yang menolak permintaan Bupati Muhammad Adil tersebut layak diapresiasi dan patut ditiru oleh semua pejabat Aparatur Sipil Negara. Jika semua bersikap sama maka korupsi tidak akan terjadi,” ujar Afifuddin.

Ditegaskan Afifuddin, dalam waktu dekat LSM Bara Api Jawa Barat, Jakarta dan Perwakilan Provinsi Riau akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung KPK Jakarta. (Red)

Bagikan berita ini

Disqus comments