Dana DR dan DAK di Kabupaten Kepulauan Meranti Diduga Jadi ES Batu - TARGET RIAU

Kamis, 25 Maret 2021

Dana DR dan DAK di Kabupaten Kepulauan Meranti Diduga Jadi ES Batu


MERANTI Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Riau tahun 2017 di Kabupaten Kepulauan Meranti diduga terjadi penyalahgunaan peruntukan DR dan DAK sebesar 63 Miliar oleh pemerintah. Hal ini membuat heboh sejumlah kalangan.

Menurut Ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain, menyebutkan uang ini dikeluarkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), dalam keputusannya, namun BPK memerintahkan Bupati kepulauan Meranti agar segera mengembalikan dana-dana tersebut guna merealisasikan kegiatan Reboisasi dan DAK sesuai peruntukannya.

Memang aneh memang dibeberapa daerah di Riau, seperti di Pelalawan Pemkab tidak berani membelanjakan uang Reboisasi dan DAK tersebut hingga sampai saat ini uang tersebut kabarnya masih mengendap di rekening kas pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media ini kepada kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang S, melalui telpon selulernya di nomor kontak +62 811-7515-7xx oleh awak media beberpa waktu lalu beliau malah memberikan pernyataanya dengan mengaku bahwa temuan BPK RI tersebut benar adanya.

"Namun kita telah sepakat dengan BPK". Katanya, tanpa merinci kesepekatan yang dimaksud.

Menurut Dwiki, uang Rp 63 Miliar dari Dana Reboisasi (DR) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Meranti kuat dugaan disalah sebagaimana disebutkan dalam temuan BPK RI perwakilan Riau tahun 2017 itu.

"Kita bakal laporkan kepada penegak hukum, pasalnya penggunaan dana tersebut oleh BPK disebutkan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab Meranti harus mencontoh daerah lain seperti Pelalawan yang tidak berani menganggu uang tersebut". Tukasnya.(***)




Sumber : kabarriau.com

Bagikan berita ini

Disqus comments